Minggu, 31 Januari 2016
Sabtu, 10 Januari 2015
MELALUI MUKERNAS 2014
LVRI SIAP MENDUKUNG ERA BARU KEPEMIMPINAN NASIONAL DENGAN MELANJUTKAN PEWARISAN NILAI-NILAI JUANG '45 DEMI TEGAKNYA NKRI
SURABAYA, 09 - 11 DESEMBER 2014
Jumat, 09 Januari 2015
Kamis, 25 Desember 2014
Veteran dapat tunjangan, dana pensiun, kesehatan hingga beasiswa
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken sejumlah peraturan pelaksana UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 mengatur tentang hak-hak veteran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.
"Beberapa waktu lalu beliau (Presiden SBY) menandatangani semua UU turunan dalam UU Veteran itu. Ditetapkan dengan jelas jenis keveteranan, terdiri atas pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan anumerta," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Peringatan Hari Veteran Nasional, Jakarta, Senin (11/8).
Purnomo mengatakan, proses persetujuan UU veteran ini dilakukan kurang 1 bulan. Dan UU Veteran serta turunannya ini merupakan proses pembuatan regulasi tercepat di DPR.
"Karena kecintaan SBY kepada bapak ibu veteran, semua sudah selesai. Ini disetujui dari kurang dari 1 bulan oleh DPR, ini pembuatan regulasi tercepat di DPR," jelas Purnomo.
Adapun hak-hak yang akan diperoleh veteran mulai dari tunjangan dan dana kehormatan bagi pejuang, janda, duda dan yatim piatu. Tunjangan veteran dibagi beberapa golongan sesuai dengan masa perjuangan veteran dan peristiwa keveteranan.
"Untuk tunjangan golongan A mendapat Rp 1,6 juta perbulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta."
Purnomo menjelaskan veteran golongan A merupakan pejuang yang berperang paling singkat 4 tahun. Sedangkan yang terendah, golongan E, veteran yang berperang paling singkat 6-11 bulan.
Untuk dana kehormatan bagi veteran yakni diberikan sebesar 50 persen.
"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebesar 50 persen. Diharapkan para veteran memahami Undang-Undang ini," ujar Purnomo.
Tanda kehormatan juga diberikan kepada veteran yang dibagi beberapa kelompok. Yakni, seperti pembela Triklora, Dwikora, dan Seroja.
Para veteran juga diberikan dana bantuan kesehatan, transportasi publik serta perlindungan hukum. Bantuan kesehatan, kata Purnomo, juga termasuk alat bantu cacat dan tubuh veteran.
Dalam UU itu, juga ada hak keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta beasiswa bagi putra-putri veteran di sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.
Terakhir, Purnomo mengatakan veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan untuk mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
"Beberapa waktu lalu beliau (Presiden SBY) menandatangani semua UU turunan dalam UU Veteran itu. Ditetapkan dengan jelas jenis keveteranan, terdiri atas pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan anumerta," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Peringatan Hari Veteran Nasional, Jakarta, Senin (11/8).
Purnomo mengatakan, proses persetujuan UU veteran ini dilakukan kurang 1 bulan. Dan UU Veteran serta turunannya ini merupakan proses pembuatan regulasi tercepat di DPR.
"Karena kecintaan SBY kepada bapak ibu veteran, semua sudah selesai. Ini disetujui dari kurang dari 1 bulan oleh DPR, ini pembuatan regulasi tercepat di DPR," jelas Purnomo.
Adapun hak-hak yang akan diperoleh veteran mulai dari tunjangan dan dana kehormatan bagi pejuang, janda, duda dan yatim piatu. Tunjangan veteran dibagi beberapa golongan sesuai dengan masa perjuangan veteran dan peristiwa keveteranan.
"Untuk tunjangan golongan A mendapat Rp 1,6 juta perbulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta."
Purnomo menjelaskan veteran golongan A merupakan pejuang yang berperang paling singkat 4 tahun. Sedangkan yang terendah, golongan E, veteran yang berperang paling singkat 6-11 bulan.
Untuk dana kehormatan bagi veteran yakni diberikan sebesar 50 persen.
"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebesar 50 persen. Diharapkan para veteran memahami Undang-Undang ini," ujar Purnomo.
Tanda kehormatan juga diberikan kepada veteran yang dibagi beberapa kelompok. Yakni, seperti pembela Triklora, Dwikora, dan Seroja.
Para veteran juga diberikan dana bantuan kesehatan, transportasi publik serta perlindungan hukum. Bantuan kesehatan, kata Purnomo, juga termasuk alat bantu cacat dan tubuh veteran.
Dalam UU itu, juga ada hak keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta beasiswa bagi putra-putri veteran di sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.
Terakhir, Purnomo mengatakan veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan untuk mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
[war]
http://www.merdeka.com/peristiwa/veteran-dapat-tunjangan-dana-pensiun-kesehatan-hingga-beasiswa.html
Rabu, 06 November 2013
UU Veteran
UU Veteran untuk Memperjelas Status Veteran
Selasa, 09 Oktober 2012
Presiden SBY bersilatutrahmi dengan peserta Kongres X LVRI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (9/10) pagi. (foto: intan/presidensby.info)
Jakarta: Undang Undang Veteran RI yang ditandatangani 5 Oktober lalu untuk memperjelas status dan pengakuan kepada para veteran pejuang. Semua yang tertuang dalam UU tersebut bisa diimplementasikan di lapangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini saat bersilaturahmi dengan peserta Kongres X Legiun Veteran RI (LVRI), di Aula Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/10) pagi.
"Penandatanganan Undang Undang Veteran pada 5 Oktober 2012 kemarin merupakan batu tempat berpijak untuk mengamankan status para veteran dan keamanan bangsa sebagai pewaris juang di masa lalu," kata Presiden SBY.
Terdapat beberapa kategori veteran yang tertera di dalam UU Veteran, yaitu: veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, dan veteran perdamaian. Ketika meninjau tiga monumen perjuangan di kompleks Mabes TNI, sebelum acara silaturahmi, Presiden melihat ada 376 orang nama veteran di Monumen Trikora, 506 orang di Monumen Dwikora, dan 5000 orang di Monumen Seroja. Ini merupakan bukti bahwa prajurit mampu mengorbankan jiwa dan raga untuk negara tercinta yang merupakan upaya dalam mempertahankan kemerdekaan.
Pembangunan monumen perjuangan merupakan pengakuan simbolik terhadap jasa mereka. "Tidak cukup di dalam hati, tetapi harus diwujudkan dalam undang-undang dan secara simbolik kita bangun kembali monumen, sehingga generasi muda bisa melihat jejak perjuangan para pejuang dalam membela negara" Presiden SBY menjelaskan.
Dalam kesempatan ini, Presiden berharap hasil Kongres X LVRI bisa menciptakan kebaikan, yang dampaknya bukan hanya untuk LVRI tapi untuk semua masyarakat Indonesia. Presiden juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh veteran yang telah berjuang selama 5 tahun terakhir untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Bangsa ini harus bersatu untuk hari esok yang lebih baik," SBY mengingatkan. Presiden juga memohon doa restu untuk tetap tegaknya kedaulatan dan utuhnya NKRI.
Silaturahmi dengan 260 veteran ini diakhiri jabat tangan antara Presiden SBY dengan para veteran peserta kongres. Pukul 13.00 WIB nanti, Presiden akan bertolak ke Yogyakarta untuk melantik Gubernur DIY dan wakilnya, besok, di Istana Kepresidenan Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Gedung Agung. (yor)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini saat bersilaturahmi dengan peserta Kongres X Legiun Veteran RI (LVRI), di Aula Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/10) pagi.
"Penandatanganan Undang Undang Veteran pada 5 Oktober 2012 kemarin merupakan batu tempat berpijak untuk mengamankan status para veteran dan keamanan bangsa sebagai pewaris juang di masa lalu," kata Presiden SBY.
Terdapat beberapa kategori veteran yang tertera di dalam UU Veteran, yaitu: veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, dan veteran perdamaian. Ketika meninjau tiga monumen perjuangan di kompleks Mabes TNI, sebelum acara silaturahmi, Presiden melihat ada 376 orang nama veteran di Monumen Trikora, 506 orang di Monumen Dwikora, dan 5000 orang di Monumen Seroja. Ini merupakan bukti bahwa prajurit mampu mengorbankan jiwa dan raga untuk negara tercinta yang merupakan upaya dalam mempertahankan kemerdekaan.
Pembangunan monumen perjuangan merupakan pengakuan simbolik terhadap jasa mereka. "Tidak cukup di dalam hati, tetapi harus diwujudkan dalam undang-undang dan secara simbolik kita bangun kembali monumen, sehingga generasi muda bisa melihat jejak perjuangan para pejuang dalam membela negara" Presiden SBY menjelaskan.
Dalam kesempatan ini, Presiden berharap hasil Kongres X LVRI bisa menciptakan kebaikan, yang dampaknya bukan hanya untuk LVRI tapi untuk semua masyarakat Indonesia. Presiden juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh veteran yang telah berjuang selama 5 tahun terakhir untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Bangsa ini harus bersatu untuk hari esok yang lebih baik," SBY mengingatkan. Presiden juga memohon doa restu untuk tetap tegaknya kedaulatan dan utuhnya NKRI.
Silaturahmi dengan 260 veteran ini diakhiri jabat tangan antara Presiden SBY dengan para veteran peserta kongres. Pukul 13.00 WIB nanti, Presiden akan bertolak ke Yogyakarta untuk melantik Gubernur DIY dan wakilnya, besok, di Istana Kepresidenan Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Gedung Agung. (yor)
sumber : presidensby.info
Kamis, 04 Oktober 2012
UU Veteran Segera di Sahkan
Jakarta DPR RI resmi mengesahkan UU Veteran. Pada prinsipnya, UU Veteran adalah sebuah balas jasa yang lebih manusiawi kepada para veteran perang.
Menurut anggota Komisi I DPR dari FPD DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), UU Veteran adalah bentuk kompromi pemerintah dan DPR untuk terus memaksimalkan dukungannya bagi para veteran.
Baca Selengkapanya...
http://news.detik.com/read/2012/10/02/175558/2052886/10/uu-veteran-balas-jasa-bagi-veteran-perang?9922022
Mars VETERAN
Veteran Pejuang Kemerdekaan, Republik Indonesia
Mengusir Lawan. Menghimpun Kawan Pejuang Empat Lima
Veteran Berarti Prajutir Inti, Angkatan Revolusi
Pantang Menyerah Pada Penjajah, Pembela Proklamasi
Reff
Bimbinglah Angkatan Penerus Kita
Wariskan Semangat Jiwa "Pat Lima"
Ihklas Berkorban Tuk Cita-Cita
Indonesia Jaya, Hidup Pancasila
Veteran Pembela Kemerdekaan, Republik Indonesia
Bertekad Bulat Mempertahankan, Negara Pancasila
Dengan Berbuat Serta Bekerja, Kita Amalkan Ampera
Panca Marga Kode Kehormatan, Veteran Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)