Minggu, 31 Januari 2016
Sabtu, 10 Januari 2015
MELALUI MUKERNAS 2014
LVRI SIAP MENDUKUNG ERA BARU KEPEMIMPINAN NASIONAL DENGAN MELANJUTKAN PEWARISAN NILAI-NILAI JUANG '45 DEMI TEGAKNYA NKRI
SURABAYA, 09 - 11 DESEMBER 2014
Jumat, 09 Januari 2015
Kamis, 25 Desember 2014
Veteran dapat tunjangan, dana pensiun, kesehatan hingga beasiswa
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken sejumlah peraturan pelaksana UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 mengatur tentang hak-hak veteran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.
"Beberapa waktu lalu beliau (Presiden SBY) menandatangani semua UU turunan dalam UU Veteran itu. Ditetapkan dengan jelas jenis keveteranan, terdiri atas pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan anumerta," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Peringatan Hari Veteran Nasional, Jakarta, Senin (11/8).
Purnomo mengatakan, proses persetujuan UU veteran ini dilakukan kurang 1 bulan. Dan UU Veteran serta turunannya ini merupakan proses pembuatan regulasi tercepat di DPR.
"Karena kecintaan SBY kepada bapak ibu veteran, semua sudah selesai. Ini disetujui dari kurang dari 1 bulan oleh DPR, ini pembuatan regulasi tercepat di DPR," jelas Purnomo.
Adapun hak-hak yang akan diperoleh veteran mulai dari tunjangan dan dana kehormatan bagi pejuang, janda, duda dan yatim piatu. Tunjangan veteran dibagi beberapa golongan sesuai dengan masa perjuangan veteran dan peristiwa keveteranan.
"Untuk tunjangan golongan A mendapat Rp 1,6 juta perbulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta."
Purnomo menjelaskan veteran golongan A merupakan pejuang yang berperang paling singkat 4 tahun. Sedangkan yang terendah, golongan E, veteran yang berperang paling singkat 6-11 bulan.
Untuk dana kehormatan bagi veteran yakni diberikan sebesar 50 persen.
"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebesar 50 persen. Diharapkan para veteran memahami Undang-Undang ini," ujar Purnomo.
Tanda kehormatan juga diberikan kepada veteran yang dibagi beberapa kelompok. Yakni, seperti pembela Triklora, Dwikora, dan Seroja.
Para veteran juga diberikan dana bantuan kesehatan, transportasi publik serta perlindungan hukum. Bantuan kesehatan, kata Purnomo, juga termasuk alat bantu cacat dan tubuh veteran.
Dalam UU itu, juga ada hak keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta beasiswa bagi putra-putri veteran di sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.
Terakhir, Purnomo mengatakan veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan untuk mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
"Beberapa waktu lalu beliau (Presiden SBY) menandatangani semua UU turunan dalam UU Veteran itu. Ditetapkan dengan jelas jenis keveteranan, terdiri atas pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan anumerta," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Peringatan Hari Veteran Nasional, Jakarta, Senin (11/8).
Purnomo mengatakan, proses persetujuan UU veteran ini dilakukan kurang 1 bulan. Dan UU Veteran serta turunannya ini merupakan proses pembuatan regulasi tercepat di DPR.
"Karena kecintaan SBY kepada bapak ibu veteran, semua sudah selesai. Ini disetujui dari kurang dari 1 bulan oleh DPR, ini pembuatan regulasi tercepat di DPR," jelas Purnomo.
Adapun hak-hak yang akan diperoleh veteran mulai dari tunjangan dan dana kehormatan bagi pejuang, janda, duda dan yatim piatu. Tunjangan veteran dibagi beberapa golongan sesuai dengan masa perjuangan veteran dan peristiwa keveteranan.
"Untuk tunjangan golongan A mendapat Rp 1,6 juta perbulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta."
Purnomo menjelaskan veteran golongan A merupakan pejuang yang berperang paling singkat 4 tahun. Sedangkan yang terendah, golongan E, veteran yang berperang paling singkat 6-11 bulan.
Untuk dana kehormatan bagi veteran yakni diberikan sebesar 50 persen.
"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebesar 50 persen. Diharapkan para veteran memahami Undang-Undang ini," ujar Purnomo.
Tanda kehormatan juga diberikan kepada veteran yang dibagi beberapa kelompok. Yakni, seperti pembela Triklora, Dwikora, dan Seroja.
Para veteran juga diberikan dana bantuan kesehatan, transportasi publik serta perlindungan hukum. Bantuan kesehatan, kata Purnomo, juga termasuk alat bantu cacat dan tubuh veteran.
Dalam UU itu, juga ada hak keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta beasiswa bagi putra-putri veteran di sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.
Terakhir, Purnomo mengatakan veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan untuk mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
[war]
http://www.merdeka.com/peristiwa/veteran-dapat-tunjangan-dana-pensiun-kesehatan-hingga-beasiswa.html
Rabu, 06 November 2013
UU Veteran
UU Veteran untuk Memperjelas Status Veteran
Selasa, 09 Oktober 2012
Presiden SBY bersilatutrahmi dengan peserta Kongres X LVRI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (9/10) pagi. (foto: intan/presidensby.info)
Jakarta: Undang Undang Veteran RI yang ditandatangani 5 Oktober lalu untuk memperjelas status dan pengakuan kepada para veteran pejuang. Semua yang tertuang dalam UU tersebut bisa diimplementasikan di lapangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini saat bersilaturahmi dengan peserta Kongres X Legiun Veteran RI (LVRI), di Aula Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/10) pagi.
"Penandatanganan Undang Undang Veteran pada 5 Oktober 2012 kemarin merupakan batu tempat berpijak untuk mengamankan status para veteran dan keamanan bangsa sebagai pewaris juang di masa lalu," kata Presiden SBY.
Terdapat beberapa kategori veteran yang tertera di dalam UU Veteran, yaitu: veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, dan veteran perdamaian. Ketika meninjau tiga monumen perjuangan di kompleks Mabes TNI, sebelum acara silaturahmi, Presiden melihat ada 376 orang nama veteran di Monumen Trikora, 506 orang di Monumen Dwikora, dan 5000 orang di Monumen Seroja. Ini merupakan bukti bahwa prajurit mampu mengorbankan jiwa dan raga untuk negara tercinta yang merupakan upaya dalam mempertahankan kemerdekaan.
Pembangunan monumen perjuangan merupakan pengakuan simbolik terhadap jasa mereka. "Tidak cukup di dalam hati, tetapi harus diwujudkan dalam undang-undang dan secara simbolik kita bangun kembali monumen, sehingga generasi muda bisa melihat jejak perjuangan para pejuang dalam membela negara" Presiden SBY menjelaskan.
Dalam kesempatan ini, Presiden berharap hasil Kongres X LVRI bisa menciptakan kebaikan, yang dampaknya bukan hanya untuk LVRI tapi untuk semua masyarakat Indonesia. Presiden juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh veteran yang telah berjuang selama 5 tahun terakhir untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Bangsa ini harus bersatu untuk hari esok yang lebih baik," SBY mengingatkan. Presiden juga memohon doa restu untuk tetap tegaknya kedaulatan dan utuhnya NKRI.
Silaturahmi dengan 260 veteran ini diakhiri jabat tangan antara Presiden SBY dengan para veteran peserta kongres. Pukul 13.00 WIB nanti, Presiden akan bertolak ke Yogyakarta untuk melantik Gubernur DIY dan wakilnya, besok, di Istana Kepresidenan Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Gedung Agung. (yor)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini saat bersilaturahmi dengan peserta Kongres X Legiun Veteran RI (LVRI), di Aula Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/10) pagi.
"Penandatanganan Undang Undang Veteran pada 5 Oktober 2012 kemarin merupakan batu tempat berpijak untuk mengamankan status para veteran dan keamanan bangsa sebagai pewaris juang di masa lalu," kata Presiden SBY.
Terdapat beberapa kategori veteran yang tertera di dalam UU Veteran, yaitu: veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, dan veteran perdamaian. Ketika meninjau tiga monumen perjuangan di kompleks Mabes TNI, sebelum acara silaturahmi, Presiden melihat ada 376 orang nama veteran di Monumen Trikora, 506 orang di Monumen Dwikora, dan 5000 orang di Monumen Seroja. Ini merupakan bukti bahwa prajurit mampu mengorbankan jiwa dan raga untuk negara tercinta yang merupakan upaya dalam mempertahankan kemerdekaan.
Pembangunan monumen perjuangan merupakan pengakuan simbolik terhadap jasa mereka. "Tidak cukup di dalam hati, tetapi harus diwujudkan dalam undang-undang dan secara simbolik kita bangun kembali monumen, sehingga generasi muda bisa melihat jejak perjuangan para pejuang dalam membela negara" Presiden SBY menjelaskan.
Dalam kesempatan ini, Presiden berharap hasil Kongres X LVRI bisa menciptakan kebaikan, yang dampaknya bukan hanya untuk LVRI tapi untuk semua masyarakat Indonesia. Presiden juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh veteran yang telah berjuang selama 5 tahun terakhir untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Bangsa ini harus bersatu untuk hari esok yang lebih baik," SBY mengingatkan. Presiden juga memohon doa restu untuk tetap tegaknya kedaulatan dan utuhnya NKRI.
Silaturahmi dengan 260 veteran ini diakhiri jabat tangan antara Presiden SBY dengan para veteran peserta kongres. Pukul 13.00 WIB nanti, Presiden akan bertolak ke Yogyakarta untuk melantik Gubernur DIY dan wakilnya, besok, di Istana Kepresidenan Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Gedung Agung. (yor)
sumber : presidensby.info
Kamis, 04 Oktober 2012
UU Veteran Segera di Sahkan
Jakarta DPR RI resmi mengesahkan UU Veteran. Pada prinsipnya, UU Veteran adalah sebuah balas jasa yang lebih manusiawi kepada para veteran perang.
Menurut anggota Komisi I DPR dari FPD DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), UU Veteran adalah bentuk kompromi pemerintah dan DPR untuk terus memaksimalkan dukungannya bagi para veteran.
Baca Selengkapanya...
http://news.detik.com/read/2012/10/02/175558/2052886/10/uu-veteran-balas-jasa-bagi-veteran-perang?9922022
Mars VETERAN
Veteran Pejuang Kemerdekaan, Republik Indonesia
Mengusir Lawan. Menghimpun Kawan Pejuang Empat Lima
Veteran Berarti Prajutir Inti, Angkatan Revolusi
Pantang Menyerah Pada Penjajah, Pembela Proklamasi
Reff
Bimbinglah Angkatan Penerus Kita
Wariskan Semangat Jiwa "Pat Lima"
Ihklas Berkorban Tuk Cita-Cita
Indonesia Jaya, Hidup Pancasila
Veteran Pembela Kemerdekaan, Republik Indonesia
Bertekad Bulat Mempertahankan, Negara Pancasila
Dengan Berbuat Serta Bekerja, Kita Amalkan Ampera
Panca Marga Kode Kehormatan, Veteran Indonesia
Selasa, 02 Oktober 2012
Pengertian Batik dan Sejarah Batik
Pengertian Batik
Walaupun banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian batik, namun mereka mempunyai tujuan yang sama dalam ungkapan yang berbeda-beda.
Walaupun banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian batik, namun mereka mempunyai tujuan yang sama dalam ungkapan yang berbeda-beda.
Disebutkan oleh Yudoseputro (2000 : 98)
bahwa batik berarti gambar yaang ditulis pada kain dengan mempergunakan
malam sebagai media sekaligus penutup kain batik. Selain itu, seorang
ahli seni rupa mengemukakan bahwa seni batik merupakan hasil kebudayaan
bangsa Indonesia yang tinggi nilainya. Karena itu sudah selayaknya
ditingkatkan dan dikembangkan (Widodo, 1983 : 1).
Adapun sebuah buku yang mengatakan bahwa
batik adalah bahan sandang yang dibuat berupa tekstil untuk keperluan
kelengkapan hidup sehari-hari. Tekstil yang dibuat dengan teknik atau
proses batik untuk sandang tersebut, berupa kain penutup badan, hiasan
rumah tangga, dan perlengkapan lain yang semuanya dimaksudkan untuk
memperindah.
Sejarah Batik di Indonesia
Seni Batik tetap hidup subur di Indonesia, dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat. Bila kita bandingkan batik yang kita kenal sekarang dengan batik puluhan tahun yang silam, tidak begitu banyak perubahan ; baik bahan, cara maupun coraknya. Sifat inilah yang menyebabkan seni batik mudah dipelajari, dari generasi ke generasi (Widodo, 1982 : 2).
Seni Batik tetap hidup subur di Indonesia, dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat. Bila kita bandingkan batik yang kita kenal sekarang dengan batik puluhan tahun yang silam, tidak begitu banyak perubahan ; baik bahan, cara maupun coraknya. Sifat inilah yang menyebabkan seni batik mudah dipelajari, dari generasi ke generasi (Widodo, 1982 : 2).
Mengenai asal mula Batik Indonesia, ada beberapa pendapat :
Ditinjau dari Sejarah Kebudayaan
Prof. Dr. R.M. Sutjipto Wirjosuparta menyatakan bahwa sebelum masuknya kebudayaan India bangsa Indonesia telah mengenal teknik membuat kain batik (Widodo, 1983 : 2).
Prof. Dr. R.M. Sutjipto Wirjosuparta menyatakan bahwa sebelum masuknya kebudayaan India bangsa Indonesia telah mengenal teknik membuat kain batik (Widodo, 1983 : 2).
Ditinjau dari design batikdan proses “Loax-resist tehnique”
Prof. Dr. Alfred Steinmann mengemukakan bahwa :
Prof. Dr. Alfred Steinmann mengemukakan bahwa :
- Telah ada semacam batik di Jepang pada zaman dinasti Nara yang disebut “Ro-Kechr”, di China pada zaman dinasti T’ang, di Bangkok dan Turkestan Timur. Design batik dari daerah-daerah tersebut pada umumnya bermotif geometris, sedang batik Indonesia lebih banyak variasinya. Batik dari India Selatan (baru mulai dibuat tahun 1516 di Palekat dan Gujarat) Adalah sejenis kain batik lukisan lilin yang terkenal dengan nama batik Palekat. Perkembangan batik India mencapai puncaknya pada abad 17-19.
- Daerah-daerah di Indonesia yang tidak terpengaruh kebudayaan India, ada produksi batik pula, misalnya di Toraja, daerah Sulawesi, Irian dan Sumatera.
- Tidak terdapat persamaan ornamen batik Indonesia dengan ornamen batik India. Misal : di India tidak terdapat tumpal, pohon hayat, caruda, dan isen-isen cece serta sawut.
Ditinjau dari sejarah
Baik Prof. M. Yamin maupun Prof. Dr. R.M. Sutjipto Wirjosuparta, mengemukakan bahwa batik di Indonesia telah ada sejak zaman Sriwijaya, Tiongkok pada zaman dinasti Sung atau T’ang (abad 7-9). Kota-kota penghasil batik, antara lain : Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Lasem, Banyumas, Purbalingga, Surakarta, Cirebon, Tasikmalaya, Tulunggagung, Ponorogo, Jakarta, Tegal, Indramayu, Ciamis, Garut, Kebumen, Purworejo, Klaten, Boyolali, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Kudus, dan Wonogiri (Widodo, 1983 : 2-3).
Baik Prof. M. Yamin maupun Prof. Dr. R.M. Sutjipto Wirjosuparta, mengemukakan bahwa batik di Indonesia telah ada sejak zaman Sriwijaya, Tiongkok pada zaman dinasti Sung atau T’ang (abad 7-9). Kota-kota penghasil batik, antara lain : Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Lasem, Banyumas, Purbalingga, Surakarta, Cirebon, Tasikmalaya, Tulunggagung, Ponorogo, Jakarta, Tegal, Indramayu, Ciamis, Garut, Kebumen, Purworejo, Klaten, Boyolali, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Kudus, dan Wonogiri (Widodo, 1983 : 2-3).
Sejarah batik diperkirakan dimulai pada
zaman prasejarah dalam bentuk prabatik dan mencapai hasil proses
perkembangannya pada zaman Hindu. Sesuai dengan lingkungan seni budaya
zaman Hindu seni batik merupakan karya seni Istana. Dengan bakuan
tradisi yang diteruskan pada zaman Islam. Hasil yang telah dicapai pada
zaman Hindu, baik teknis maupun estetis, pada zaman Islam dikembangkan
dan diperbaharui dengan unsur-unsur baru (Yudaseputro, 2000 : 97).
APA DAN SIAPA VETERAN ITU?
PENDAHULUAN
VISI LVRI :
MISI LVRI :
ASAS
SIFAT
TUJUAN
TUGAS POKOK
KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN RI
HUBUNGAN LVRI DENGAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU SWASTA
PENUTUP
Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia atau disingkat dengan LVRI didirikan dan disahkan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan Seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
LVRI sesungguhnya dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.
Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya dibawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila.
Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tapi yang mnembedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, dimana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden.
LANDASAN HUKUM
LVRI diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran RI (Lembar Negara RI Tahun 1967 Nomor 17 tanggal 7 Agustus 1967), serat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
VISI LVRI :
Legiun Veteran Republik Indonesia yang solid dan bersatu, yang berpegang teguh pada Kode Kehormatan Panca Marga, konsisten terhadap perjuangan yang tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
MISI LVRI :
1. Legiun Veteran Republik Indonesia secara terus-menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran Republik Indonesia sebagai pejuang , pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
PANCA MARGA (KODE KEHORMATAN VETERAN)
1. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah warga Negara Republik Indonesia, yang senantiasa siap sedia, menjadi penegak dan pembela Negara, proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan “Pancasila”.
2. Kami, Veteran Republik Indonesia adalah patriot, pencinta tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia sesuai dengan sumpah “Pemuda”.
3. Kami, Veretan Republik Indonesia, memiliki sifat-sifat ksatria, jujur dan menepati janji.
4. kami, Veteran Republik Indonesia, memiliki disiplin yang hidup, taat kepada organisasi, undang-undang Negara, dan selalu memegang teguh rahasia Negara.
5. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah manusia teladan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua tanggung jawab dan kewajiban.
1. Warna lambang Kuning Emas mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran, dan kejayaan.
2. Bintang Emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.
3. Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus-menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.
4. Setangkai padi dan setangkai kapas berdaun yang diikat dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.
5. Dua puluh dua biji padi dan dua belas buah bunga kapas berdaun adalah angka-angka dimulainya Kongres Nasional ke-1 Veteran Republik Indonesia yaitu tanggal 22 Desember 1956.
ASAS
Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
SIFAT
Legiun Veteran Republik Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan, profesi dan fungsinya untuk berperan serta dalam :
a. Pewaris nilai-nilai juang 1945
b. Pembangunan Nasional
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional
TUJUAN
1. Legiun Veteran Republik Indonesia bertujuan untuk :
a. Terbinanya potensi nasional Veteran Republik Indonesia dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan bangsa, demi kelestarian NKRI yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Terwujudnya perbaikan social ekonomi, social budaya dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai bagian dari terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam wadah NKRI.
c. Terpeliharanya persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia yang didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
2. Legiun Veteran Republik Indonesia tidak ada ikatan organic dengan organisasi kekuatan social politik maupun organisasi kemasyarakatan yang tidak seazas di luar keluarga veteran RI, tanpa mengurangi arti penting pembinaan persatuan dan kesatuan nasional.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Legiun Veteran Republik Indonesia adalah :
a. menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menangkal semua paham / ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
c. Memperjuangkan terlaksananya undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap massa Veteran Republik Indonesia dalam rangka berpartisipasi social serta kerjasama dengan Pemerintah.
d. Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap kegiatan Legiun Veteran Republik Indonesia disegala bidang.
e. Mengikutsertakan para anggota beserta keluarganya sesuai dengan kemampuan dan bakatnya dalam kegiatan pembangunan, koperasi maupun usaha swasta atau usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja cacat Veteran Republik Indonesia untuk mendapatkan atau menciptakan kondisi seperti yang didapat oleh mereka yang non cacat.
g. Mengusahakan pendidikkan dan latihan bagi anggota dan keluarganya dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta pemupukkan kepribadian dan kesadaran bernegara dan bela Negara.
h. Meningkatkan usaha kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya.
i. Memelihara hubungan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi Veteran Negara lain sejalan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif bagi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Memupuk persatuan dan kesatuan, serta jiwa patriot bangsa sesuai jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan 1945.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN RI
(1). Veteran RI adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
(2) Veteran RI adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsure masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional.
(3) Berdasarkan SKEP MENHAN NO : KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia.
1. Kesatuan Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 mengandung pengertian Kesatuan, Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang didalamnya mencakup satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
2. Yang termasuk kedalam satuan bantuan administrasi adalah antara lain satuan PMI yang melaksanakan fungsi Kesehatan, Dapur Umum yang melaksanakan fungsi Perbekalan, Perhubungan/caraka/kurir yang melaksanakan fungsi komunikasi
HUBUNGAN LVRI DENGAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU SWASTA
Dalam rangka menjalankan roda organisasi LVRI menjalin kerjasama dengan Departemen Pertahanan dan TNI/POLRI dalam rangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagai komponen cadangan dan dalam usaha peningkatan daya guna organisasi dan kesejahteraan anggotanya menjalin kerjasama dengan Departemen terkait lainnya seperti Departemen Pertahanan, Dalam Negeri, Luar Negeri, Sosial, Pendidikan Nasional dan Sekretariat Negara beserta jajaran ke bawahnya dengan mengacu pada BAB III dan BAB V Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
Sedangkan dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, LVRI menjalin hubungan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang memiliki cita-cita dan tujuan sama dengan organisasi LVRI.
Keadaan LVRI Propinsi Jawa Barat
1. Sesuai dengan Keppres No. 14 tahun 2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, terdiri dari DPP LVRI (Dewan Pimpinan Pusat) yang berada di Jakarta, di Jawa Barat terdiri dari :
a. DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Propinsi Jawa Barat berkantor di Kota Bandung.
b. 21 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten / Kota Se-Jawa Barat.
c. DPR (Dewan Pimpinan Ranting) tingkat Kecamatan Se-Jawa Barat.
2. Kantor DPD LVRI Propinsi Jawa Barat terletak di Jl. Jawa No. 56 Bandung.
3. Anggota Veteran adalah para pejuang kemerdekaan RI dan Pejuang Pembela Kemerdekaan RI.
4. Jumlah anggota Veteran di Jawa Barat sampai saat ini sebanyak 55.754 orang yang memiliki Surat Keputusan Gelar Kehormatan Veteran, dan masih banyak para pejuang yang belum terdaftar sebagai Veteran.
PENGGOLONGAN VETERAN RI
Gelar kehormatan Veteran adalah penghargaan yang luhur dari Negara dan bangsa, merupakan wujud dari penghormatan bangsa terhadap ketulusan pengabdian dan kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara, sehingga memiliki nilai yang tinggi dan dapat dijadikan norma keteladanan dalam upaya pembinaan generasi bangsa.
Ada dua kelompok besar Veteran RI, yaitu :
Veteran Pejuang
Mereka yang ikut serta secara aktif berjuang dan bertempur dalam perang Kemerdekaan dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 dengan masa bakti minimal 6 bulan.
Veteran Pembela
Mereka yang ikut serta secara aktif berjuang dan bertempur dalam operasi-operasi militer melawan tentara asing dengan pengelompokkan sebagai berikut :
Operasi Militer Trikora dari tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 dengan masa bakti minimal 3 bulan.
Operasi Militer Dwikora dari tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966 dengan masa bakti minimal 3 bulan.
Operasi Militer Timor-Timur dari tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan 4 Agustus 1976 dengan masa bakti minimal 3 bulan.
Selanjutnya sudah ada wacana atau pembahasan untuk menambah golongan Veteran RI untuk memperluas sumber dan sekaligus menjaga kontinuitas masukan, yaitu :
Veteran Perdamaian
Mereka yang pernah mendapat penugasan PBB sebagai anggota pasukan penjaga perdamaian di daerah konflik luar negeri.
Veteran Penegak
Mereka yang pernah mendapat penugasan dari Panglima ABRI/TNI dalam operasi-operasi militer menumpas pemberontakan bersenjata dalam negeri yang melawan Negara Kesatuan RI.
HUBUNGAN LVRI
1. Dengan Veteran Dunia, LVRI adalah anggota dari World Veterans Federation (WVF).
2. Dengan Veteran Asia (ASEAN), LVRI adalah sebagai anggota Veteran Confederation Of ASEAN Countries (VECONAC).
3. Dengan Pemerintah. Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 BAB III pasal 9 : “Seseorang Veteran RI yang berhubungan dengan perikehidupan ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (PP No. 3 Tahun 1966) yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan dari kepada Veteran Republik Indonesia.
PENGHARGAAN PEMERINTAH KEPADA LVRI
Atas jasa para Veteran RI Pemerintah memberikan penghargaan kepada para Veteran RI berupa :
1. Bintang LVRI bagi anggota organic Veteran maupun bukan Veteran yang telah berjasa kepada Veteran membantu baik materi ataupun fasilitas lain, dengan persyaratan yang telah ditentukan, disamping Bintang Veteran juga diberikan Satya Lencana Veteran dan Surat Penghargaan.
2. Reduksi untuk PEMBAYARAN PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Reduksi biaya Transportasi domestic melalui Pesawat udara, Keretaapi dan Kapal Laut.
3. Pemberian Tunjangan Veteran (TUVET) tetapi hanya berlaku bagi anggota Veteran yang tidak punya penghasilan disertai keterangan dari Camat dimana yang bersangkutan berdomisili.
4. Pemberian Dana Kehormatan Veteran (DKV) kepada semua anggota Veteran baik pria maupun wanita yang telah memiliki gelar Kehormatan Veteran, dengan kategori sbb :
a. Veteran yang menerima TUVET
b. Veteran yang belum menerima TUVET
c. Veteran Pensiunan
d. Janda/duda/ahli waris dari Veteran yang sedang diusulkan untuk mendapat DKV. Sesuai Pen Pres RI No. 24 tahun 2008 tanggal 4 April 2008. Meninggal dunia, kepada janda/duda/akhli warisnya diberikan DKV TMT saat meninggal ditambah dengan Rapelnya TMT 1 Januari 2008 dan diberikan DKVnya 4 (empat) bulan mendatang.
PENUTUP
Demikian sekelumit tentang Keveteranan yang dimuat dalam buku saku ini dengan judul “APA DAN SIAPA VETERAN ITU?” Semoga buku saku ini ada manfaat bagi para pembaca, dengan harapan setelah membaca buku ini mengetahui “APA DAN SIAPA VETERAN ITU?”
Selamat membaca.
Sumber : http://lvrijawabarat.blogspot.com/
Minggu, 30 September 2012
Jumat, 28 September 2012
PANCA MARGA
KODE ETIK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
1. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah warga negara Republik Indonesia, yang senantiasa siap sedia, menjadi penegak dan pembela Negara, Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berlandaskan “Pancasila”.
2. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah Patriot, pecinta Tanah Air, Bangsa dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah “Pemuda”.
3. Kami, Veteran Republik Indonesia, memiliki sifat-sifat Kesatria, jujur dan menepati janji.
4. Kami, Veteran Republik Indonesia, memiliki disiplin yang hidup, taat kepada organisasi, Undang-undang Negara, dan selalu memegang teguh rahasia negara.
5. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah manusia teladan, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua tanggung jawab dan kewajiban.
PROFIL LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN CIANJUR
Kantor :
Kantor Dewan Pimpinan Cabang Kebupaten Cianjur berlokasi Jln. Siliwangi No. 45 Telepon (0263) 261286 Cianjur 43212.
Struktur Organisasi :
Pimpinan DPC LVRI Kabupaten Cianjur yang dipilih dan dilantik berdasarkan Surat keputusan Nomor : SKEP-11/MADA/II/2008 tanggal 28 Pebruari 2008 Tentang Penetapan Susunan Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia Kabupaten Cianjur Masa Bhakti 2008 – 2013 kepada Bp. H Moch Kosasih .dengan Susunan kepengurusan sbb :
Daftar Susunan Dewan Pimpinan Cabang
Legiun Veteran Republik Indonesia Kabupaten Cianjur
Masa Bhakti 2008 – 2013
1. Ketua : H Moch Kosasih
NPV : 21.167.578
2. Wakil Ketua : H.A Latief
NPV : 09.033.154
3. Sekretaris : R. Rosana ( Alm )
NPV : -
4. Bendahara : H.E Darussalam
NPV : 09.109.076
5. Kabag Org : Momo ( Alm )
NPV : 09.078.492
6. Kabag Wanvet : Hj Imas Maesaroh Aruji
NPV : -
7. Kabag Genrus/Juang : Acep Abidin
NPV : 09.009.459
8. Kabag Jah.Angg : Yusup Suandi
NPV : 09.028.289
9. Kabag Minvet : S Sutisna Senjaya
NPV : 09.087.078
Legiun Veteran Republik Indonesia Kabupaten Cianjur mempunyai anggota sebanyak 1.771 orang yang tersebar dalam 32 Kecamatan/Ranting di Cianjur yang setiap kecamatan sudah ditunjuk ketua Ranting beserta staffnya untuk mewakili aspirasinya di DPC LVRI Kabupaten Cianjur.
Langganan:
Postingan (Atom)











